Spesifikasi dan Harga Nokia Asha 501 Update Terbaru 2013

Spesifikasi dan Harga Nokia Asha 501 Update Terbaru 2013, Klik-Gadget hari ini akan memberi informasi terbaru tentang Harga Nokia Asha 501 dan Spesifikasi Lengkap Nokia Asha 501. Gadget Terbaru dari Nokia Asha 501 Spesifikasi, fitur dan info harga akan kami sajikan pada pastingan kali ini. Ranah gadget kembali lagi diramaikan oleh ponsel pendatang baru, kali ini dari perusahaan asal Finlandia dengan nama Nokia Asha 501. Perangkat yang menggunakan basis OS Nokia Asha software platform 1.0 ini memang dihadirkan cukup istimewa. Langsung diumumkan oleh Stephen Elop, CEO Nokia. Ia memberitahukan bahwa perangkat ini akan dihadirkan pada sekitar bulan juni mendatang dengan keunggulan pertama yang bisa kita lihat ada pada capasitif touch screennya. Kemudian kelebihan lainnya akan dihadirkan pada harga yang sangat menyentuh kelas menengah kebawah.

Spesifikasi dan Harga Nokia Asha 501 Update Terbaru 2013
Perangkat Nokia ini memang sangat menarik terutama dari segi interfacenya, meskipun harga yang nantinya dibandrolakan pada Nokia Asha 501 ini tidak terlalu mahal namun dari segi kualitas dipastikan akan sangat mempu membuat anda merasa nyaman menggunakannya. Sebagai salah satu perangkat paling menarik yang sudah pasti perangkat ini memliki fitur yang juga menyenangkan serta memudahakan terletak bagian backcover yang bisa lepas untuk mengakses microSIM, kartu microSD 4GB yang sudah termasuk didalamnya yang bisa ditambahkan hingga 32GB dan baterai.

Layar yang dihadirkan ponsel dengan layar 3 inci ini memang cukup tajam berada pada ketajaman 133 PPi serta sudah di sematkan kamera pada bagian belakang 3.2 MP, nah sedangkan untuk harga kemungkinan akan dibandrol pada kisaran harga EUR 80 atau sekitar Rp 960.000,- an.

Spesifikasi Nokia Asha 501
GENERAL 2G Network GSM 900 / 1800 – RM-899
850 / 1900 – RM-900
GSM 900 / 1800 – SIM 1 & SIM 2 – RM-902
SIM Optional Dual SIM (Micro-SIM, dual stand-by)
Announced 2013, May
Status Coming soon. Exp. release 2013, June
BODY Dimensions 99.2 x 58 x 12.1 mm (3.91 x 2.28 x 0.48 in)
Weight 98.2 g (3.46 oz)
DISPLAY Type TFT capacitive touchscreen, 256K colors
Size 240 x 320 pixels, 3.0 inches (~133 ppi pixel density)
Multitouch Up to 2 fingers
SOUND Alert types Vibration, MP3 ringtones
Loudspeaker Yes
3.5mm jack Yes
MEMORY Card slot microSD, up to 32 GB, 4 GB card included
Internal 128 MB, 64 MB RAM
DATA GPRS Up to 85.6 kbps
EDGE Up to 236.8 kbps
WLAN Wi-Fi 802.11 b/g
Bluetooth Yes, v3.0 with EDR
USB Yes, microUSB v2.0
CAMERA Primary 3.15 MP, 2048×1536 pixels
Video Yes,QVGA@15fps
Secondary No
FEATURES OS Nokia Asha software platform 1.0
Sensors Accelerometer, proximity
Messaging SMS(threaded view), MMS, Email, IM
Browser WAP 2.0/xHTML, HTML
Radio FM radio
GPS No
Java Yes, MIDP 2.1
Colors Bright Red, Bright Green, Cyan, Yellow, White and Black
- SNS apps
- MP4/H.263/WMV player
- MP3/WAV/WMA/AAC player
- Photo editor
- Organizer
- Voice memo
- Predictive text input
BATTERY Li-Ion 1200 mAh battery (BL-4U)
Stand-by Up to 1152 h
Talk time Up to 17 h
Music play Up to 56 h
Li-Ion 1200 mAh battery (BL-4U) for dual-SIM model
Stand-by Up to 624 h
Talk time Up to 17 h

Terimakasih untuk sobat klik gadget yang sudah membaca artikel mengenai Spesifikasi dan Harga Nokia Asha 501 Update Terbaru 2013, Mudah mudahan bisa bermanfaat untuk sobat klik-gadget dan para pecinta gadget di tanah air tercinta.
Read More..

PENILAIAN AUTENTIK PENILAIAN KINERJA PENILAIAN PROJEK PENILAIAN PORTOFOLIO PENILAIAN TERTULIS DAN LANGKAH LANGKAH SERTA HASIL AKHIR PEMBELAJARAN KURIKULUM 2013


Penilaian autentik (asli, data, nyata, valid, atau reliabel) dari hasil belajar peserta didik untuk ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang merupakan hasil dari penilaian, pengukuran, pengujian, atau evaluasi (Assessment). Penilaian autentik terbagi menjadi 4 macam, yaitu :

1. Penilaian Kinerja

Penilaian melibatkan partisipasi peserta didik, khususnya dalam proses dan aspek-aspek yang akan dinilai.
Guru dapat melakukannya dengan meminta para peserta didik menyebutkan unsur-unsur tugas yang akan mereka kerjakan untuk menentukan kriteria penyelesaiannya.

Cara  merekam hasil penilaian berbasis kinerja :

1.   Daftar cek (checklist).
2.   Catatan anekdot/narasi (anecdotal/narative records).
3.   Skala penilaian (rating scale).
4.   Memori atau ingatan (memory approach), dan sebagainya.

2. Penilaian Projek

Kegiatan penilaian terhadap tugas yang harus diselesaikan oleh peserta didik menurutperiode/waktu tertentu.
Penyelesaian tugas dimaksud berupa investigasi yang dilakukan oleh peserta didik, mulai dari perencanaan, pengumpulan data, pengorganisasian, pengolahan, analisis, dan penyajian data.

Tiga hal yang  perlu diperhatian  guru dalam penilaian projek:

1. Keterampilan peserta didik dalam memilih topik, mencari dan mengumpulkan data, mengolah dan menganalisis, memberi makna atas informasi yang diperoleh, dan menulislaporan.
2. Kesesuaian atau relevansi materi pembelajaran dengan pengembangan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang dibutuhkan oleh peserta didik.
3.   Keaslian sebuah projek pembelajaran yang dikerjakan atau dihasilkan oleh peserta didik.

3. Penilaian Portofolio

Penilaian atas kumpulan artefak yang menunjukkan kemajuan dan dihargai sebagai hasil kerja dari dunia nyata. Penilaian portofolio bisa berangkat dari hasil kerja peserta didik secara perorangan atau diproduksi secara berkelompok, memerlukan refleksi peserta didik, dan dievaluasi berdasarkan beberapa dimensi.

Langkah-langkah penilaian portofolio:

1.   Guru menjelaskan secara ringkas esensi penilaian.
2.   Guru atau guru bersama peserta didik menentukan jenis portofolio yang akan dibuat.
3.   Peserta didik, baik sendiri maupun kelompok, mandiri atau di bawah bimbingan guru menyusun portofolio pembelajaran.
4.  Guru menghimpun dan menyimpan portofolio peserta didik pada tempat yang sesuai, disertai catatan tanggal pengumpulannya.
5.   Guru menilai portofolio peserta didik dengan kriteria tertentu.
6.   Jika memungkinkan, guru bersama peserta didik membahas bersama dokumen portofolio yang dihasilkan.
7.   Guru memberi umpan balik kepada peserta didik atas hasil penilaian portofolio.

4. Penilaian Tertulis

ü  Tes tertulis berbentuk uraian atau esai
ü  Menuntut peserta didik mampu mengingat, memahami, mengorganisasikan, menerapkan, menganalisis, mensintesis, mengevaluasi, dan sebagainya atas materiyang sudah dipelajari.
ü  Tes tertulis berbentuk uraian sebisa mungkin bersifat komprehentif, sehingga mampu menggambarkan ranah sikap, keterampilan, dan pengetahuan peserta didik.

Langkah-Langkah Pembelajaran dan hasil akhir pembelajaran kurikulum 2013

Proses pembelajaran menyentuh tiga ranah, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan :

a.   Ranah sikap menggamit transformasi substansi atau materi ajar agar peserta didik “tahu mengapa.”
b. Ranah keterampilan menggamit transformasi substansi atau materi ajar agar peserta didik “tahu bagaimana”.
c.   Ranah pengetahuan menggamit transformasi substansi atau materi ajar agar peserta didik “tahu apa.”

Hasil akhirnya adalah peningkatan dan keseimbangan antara kemampuan untuk menjadi manusia yang baik  (soft skills) dan manusia yang memiliki kecakapan dan pengetahuan untuk hidup secara layak (hard skills) dari peserta didik yang meliputi aspek kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Read More..

KEWENANGAN PENGELOLAAN GURU JADI URUSAN BERSAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTA


Direvisinya  UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadikan kewenangan pengelolaan guru sebagai urusan bersama, antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, persoalan kekurangan guru dan belum meratanya distribusi guru akan segera dapat diatasi.

Demikian disampaikan Mendikbud, Mohammad Nuh, disela-sela kunjungan kerjanya di Bengkulu, Minggu (9/02/2014). Dijelaskan Mendikbud, sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 1999 maka sebagian kewenangan pemerintah pusat diserahkan ke daerah, termasuk pengelolaan guru. Tetapi dalam pelaksanaannya banyak keluhan dari  daerah  terkait dengan pengelolaan guru tersebut, antara lain, terdapatnya kesulitan melakukan perpindahan guru.

"Hal ini mengakibatkan banyak daerah yang kekurangan guru, tetapi di lain pihak ada daerah yang kelebihan guru. Selain itu, guru juga rentan terhadap intervensi  politik," jelasnya.

Mendikbud mengatakan, persoalan guru di Indonesia bukan hanya menyangkut ketersediaan guru, melainkan juga persoalan distribusi yang belum merata. Perbandingan atau rasio murid dan guru di Indonesia sebenarnya sudah  cukup ideal, yakni 1:15-16. Belum meratanya distribusi guru bukan hanya menyangkut persoalan kewilayahan, tapi juga ketersediaan guru bidang studi.

Untuk mengatasi kondisi tersebut maka Pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, Kemdagri, dan Kementerian PAN dan RB sepakat melakukan revisi terhadap UU Pemerintahan Daerah tersebut. Revisi tersebut antara lain terkait dengan pengaturan kembali kewenangan pengelolaan guru.

 “Persoalan distribusi guru sulit diserahkan ke daerah, karena tidak ada unsur "pemaksanya",” ujar Mendikbud. Tapi kalau persoalan distribusi guru dijadikan kewenangan pusat  maka akan lebih mudah mengaturnya.

Dijelaskan Mendikbud, proses tidak boleh tergantung kepada input karena apabila input-nya rendah dan prosesnya jelek maka output-nya akan jelek. “Ini yang harus dibenahi dengan menempatkan guru-guru yang bagus ke daerah-daerah yang kurang bagus”, tegas Mendikbud. (Taufik Dahlan)

Sumber gambar dan artikel : Kemdikbud RI
Read More..

ALAMAT UNIT PELAYANAN PTK PAUDNI DIKDAS DAN DIKMEN – JIKA ADA PENGADUAN LAPORAN TERKAIT TUNJANGAN GURU DAN HAL LAIN TERKAIT PTK

Seperti pada berita sebelumnya, bahwasannya pembayaran tunjangan guru triwulan I (satu) tahun anggaran 2014 akan dilakukan pada bulan April 2014 bersamaan dengan pembayaran terhadap kekurangan pembayaran tunjangan guru pada tahun 2010-2013. Terkait hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bertekad akan mengawal penyaluran tunjangan guru tersebut untuk memastikan penyaluran berjalan dengan baik dan lancar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, Kemdikbud akan bekerja sama dengan dua kementerian lain dalam mengawal penyaluran tunjangan guru, yaitu dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. “Instrumen inspektorat harus melekat dan berjalan. Baik di Kemdikbud, di Kementerian Dalam Negeri, maupun Kementerian Keuangan. Tiga inspektorat ini yang akan mengawal,” katanya saat jumpa pers di Gedung A Kemdikbud, Jakarta, (07/04/2014).

Ia menegaskan, jika ada pemerintah daerah yang tidak mencairkan tunjangan guru, sementara semua elemen pencairan tunjangan telah terpenuhi, Kemdikbud akan melaporkannya ke aparat penegak hukum. “Tentu kalau seandainya diduga tidak memiliki niat baik untuk menyalurkan, sedangkan kelengkapan administrasi sudah dipenuhi, penerima sudah jelas, uangnya sudah ada, tapi niat menyalurkan tidak ada, maka kami tidak segan-segan akan melaporkan ke APH, aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dalam jumpa persnya, Mendikbud juga memberikan informasi alamat Unit Pelayanan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) jika ada pengaduan atau laporan terkait tunjangan guru dan hal lain yang terkait dengan PTK. 

Untuk PTK PAUDNI, beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 13, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. (021) 57974115 Fax. (021) 57974115 / 57946130. Email: programptkpaudni@yahoo.co.id, tunjangangurutk@yahoo.co.id. Website: http://pptkpaudni.kemdiknas.co.id.

Untuk PTK Dikdas, beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung C Lt. 19, Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp / Fax. (021) 57853580. Email : p2tk.dikdas@gmail.com, subditprogramp2tkdikdas@gmail.com, Website : http://p2tkdikdas.kemdiknas.go.id. 

Sedangkan untuk PTK Dikmen, beralamat di Kompleks Kemdikbud Gedung D Lt. 12, Jalan Jenderal Sudirman, Pintu Satu Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp/Fax. (021) 57974108, 57974113. Email : ptkdikmen@gmail.com, tunjangandikmen2@yahoo.co.id. Website : http://p2tkdikmen.kemdiknas.go.id. (Desliana Maulipaksi)

Referensi artikel : Kemdikbud Bertekad Kawal Pembayaran Tunjangan Guru - Kemdikbud
Read More..

Daftar Harga Motor Ninja Kawasaki Terbaru dan Lengkap

Hay sahabat mazinu? apa kabar? hari ini mazinu akan berbagi informasi menarik mengenai harga motor kawasaki ninja terbaru, bagi kalian yang suka dengan motor kawasaki ninja dan ingin membelinya tapi belum tahu harganya silahkan bisa kalian simak harga beserta gambar motor ninjanya sebagai referensi bagi kalian untuk membelinya nantinya. Silahkan disimak Daftar Harga Motor Ninja Kawasaki Terbaru dan Lengkap.

Daftar Harga Motor Ninja Kawasaki Terbaru dan Lengkap

1. Kawasaki Ninja 150SS
Harga Baru : Rp.25.250.000

2. Kawasaki Ninja 150RR
Harga Baru : Rp.34.300.000

3. Kawasaki Ninja 150 RR SE (Special Edition)
Harga Baru:Rp.35.000.000

4. Kawasaki Ninja 250R
Harga Baru : RP.47.500.000

5. Kawasaki Ninja 250R Injeksi
Harga Baru Untuk :
    Harga 250R+ABS : Rp. 56,900,000,- (harga on the road JADETABEK)
    Harga 250R Non-ABS : Rp. 49,900,000,- (harga on the road JADETABEK)

6. Kawasaki Ninja 650
Harga Baru :  Rp.104.000.000

7.  Kawasaki Ninja ZX-6R
Harga Baru : Rp. 212.500.000

Baca sampai habis dulu :
Untuk gambar motornya bisa kalian cari langsung di pencarian gambar google atau langsung ke dealer kawasaki resmi di daerah kalian masing-masing, karena apa? karena mazinu kemarin sempet mampir juga di dealer kawasaki mengenai harga dan modelnya. Dan ternyata sekarang motor ninja sudah tampil dengan desain yang lebih bagus dan lebih keren untuk tahun 2014 ini, dan model yang lama seperti gambar yang mazinu pampang diatas itupun juga sudah tidak memproduksi lagi model yang semacam itu. Jadi alangkah baiknya jika kalian melihat langsung di dealernya agar lebih leluasa, dan untuk masalah harga diatas itu kalian jadikan referensi saja, karena tiap wilayah itu kadang berbeda harga, mazinu sendiri kmaren tanya ke dealernya untuk wilayah kediri itu kalau ninja 150rr SE harganya 37juta lebih tapi dengan desain yang baru :)

Yah itu tadi Daftar Harga Motor Ninja Kawasaki Terbaru dan Lengkap yang bisa mazinu postingkan, semoga bermanfaat.
Read More..

Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy Note III Update Terbaru 2013

Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy Note III Update Terbaru 2013
Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy Note III Update Terbaru 2013, Klik-Gadget hari ini akan memberi informasi terbaru tentang Harga Samsung Galaxy Note III bulan ini dan Spesifikasi Lengkap Samsung Galaxy Note III. Gadget Terbaru dari Samsung Galaxy Note III Spesifikasi, fitur dan info harga akan kami sajikan pada pastingan kali ini. Setelah lama muncul dalam rumor dan spesifikasi yang diketahui masih sangat minim akhirnya sukatekno berhasil menggait informasi yang bersumber dari GSMarena. Melalui situ gadget tersebut spesifikasi cukup lengkap bisa di ungkap.

Samsung Galaxy Note III merupakan perangkat milik Samsung yang paling spesial pasalnya orang sangat menunggu perangkat ini dikarenakan ada bagian spesifikasi yang tidak atau belum pernah dijumpai pada perangkat smartphone Samsung sebelumnya, tak salah itu adalah RAM berkapasitas besar 3GB. Dengan RAM yang cukup besar itu kemudaian dirumorkan akan membawa prosesor dari Qualcomm Snapdragon 800 pastinya mampu menghasilkan performa yang mumpuni.

Jika dilihat dari beberapa rumor yang sempat beredar menyebutkan jika Samsung Galaxy Note ini memiliki design yang tak bagitu jauh dengan Galaxy Note Generasi pertama. Tetap, produk samsung yang membuatnya terlihat istimewa adalah staylish pada bagian design. Nah, baiklah untuk anda yang sudah tidak sabar ingin melihat spesifikasi lengkap Galaxy Note berikut adalah rinciannya:

Pada bagian Jaringan:
2G Network GSM 850 / 900 / 1800 / 1900
3G Network HSDPA
4G Network LTE
SIM Micro-SIM

Pada Bagian Body yang tersedia sementera ini hanya informasi adanya S Pen stylus

Layar:
Type Super AMOLED capacitive touchscreen, 16M colors
Size 1080 x 1920 pixels, 5.7 inches (~386 ppi pixel density)
Multitouch Yes

Suara:
Alert types Vibration; MP3, WAV ringtones
Loudspeaker Yes
3.5mm jack Yes

MEMORY:
Card slot microSD, up to 64 GB
Internal 32/64 GB storage, 3 GB RAM

Konektivitas:
GPRS Yes
EDGE Yes
Speed HSPA+, LTE
WLAN Wi-Fi 802.11 a/b/g/n, dual-band, DLNA, Wi-Fi Direct, Wi-Fi hotspot
Bluetooth Yes, v4.0 with A2DP, LE, EDR
NFC Yes
USB Yes, microUSB v2.0 (MHL), USB Host

Kamera:
Utama 13 MP, 4128 x 3096 pixels, autofocus, LED flash
Features Simultaneous HD video and image recording, geo-tagging, touch focus, face and smile detection, image stabilization, HDR
Video Yes, 1080p@30fps
Secondary Yes

Fitur:
OS Android OS, v4.3 (Jelly Bean)
Chipset Qualcomm MSM8974 Snapdragon 800 / Exynos 5420
CPU Quad-core 2.2 GHz Krait 400
GPU Adreno 330
Sensors Accelerometer, gyro, proximity, compass, barometer
Messaging SMS(threaded view), MMS, Email, Push Mail, IM, RSS
Browser HTML5
Radio Stereo FM radio with RDS
GPS Yes, with A-GPS support and GLONASS
Java Yes, via Java MIDP emulator
Colors Black, White
- S-Voice natural language commands and dictation
- Smart Stay and Smart Rotate eye tracking
- SNS integration
- Active noise cancellation with dedicated mic
- Dropbox (50 GB storage)
- TV-out (via MHL A/V link)
- MP4/DivX/XviD/WMV/H.264/H.263 player
- MP3/WAV/eAAC+/AC3/FLAC player
- Organizer
- Image/video editor
- Document editor (Word, Excel, PowerPoint, PDF)
- Google Search, Maps, Gmail,
YouTube, Calendar, Google Talk, Picasa
- Voice memo/dial/commands
- Predictive text input (Swype)

BATTERY:
Li-Ion battery
Stand-by (NA)
Talk time(NA)

Terimakasih untuk sobat klik gadget yang sudah membaca artikel mengenai Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy Note III Update Terbaru 2013, Mudah mudahan bisa bermanfaat untuk sobat klik-gadget dan para pecinta gadget di tanah air tercinta.
Read More..

JUKNIS TATA CARA PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT PAK GURU PNS DAN GURU BUKAN PNS TAHUN 2014 BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2014


A.  UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN GURU PNS

Angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 sebagaimana tercantum pada penetapan angka kredit (PAK) guru PNS disesuaikan ke dalam unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai berikut.

­
Unsur dan Subunsur PAK Guru
(KEPMENPAN No. 84/1993)
Unsur dan Subunsur PAK Guru
(PERMENNEGPAN dan
RB Nomor 16 Tahun 2009)
KEGIATAN
KEGIATAN
1. Unsur Utama

a.   Pendidikan
1)   Pendidikan sekolah
2)   Diklat kedinasan

b.   Proses belajar mengajar / pembimbingan



c.   Pengembangan profesi

1. Unsur Utama

a.   Pendidikan
1)   Pendidikan sekolah
2)   Diklat prajabatan

b.   Pembelajaran / bimbingan dan tugas tertentu / tambahan
1)   Pembelajaran / Pembimbingan
2)   Tugas tertentu/tambahan

c.   Pengembangan keprofesian berkelanjutan
1)   Pengembangan diri
2)   Publikasi ilmiah
3)   Karya inovatif

2.   Unsur Penunjang
Penunjang PBM
2.   Unsur Penunjang
a.   Ijazah yang tidak sesuai
b.   Pendukung tugas guru

B.  TATA CARA PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) GURU PNS

1. Unsur Utama

a. Pendidikan

1) Pendidikan Sekolah

Angka kredit subunsur Pendidikan Sekolah berdasarkan Kepmenpan 84/1993 disesuaikan angka kreditnya dengan menggunakan ketentuan Lampiran I dan Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, sebagaimana Tabel 1 berikut ini.

Tabel 1
Angka Kredit Berdasarkan Ijazah

Ijazah
Angka Kredit
(Lampiran I Kepmenpan 84 / 1993)
Angka Kredit
(Lampiran I dan V Permenegpan dan RB No. 16 / 2009)
PGSLP / KPG / SPG / SLTA / Diploma 1 (D-I)
D-I/Akta I
25

45
25
Diploma II (D-II)
D-II/Akta II
40
60
40
Diploma III (D-III) / Sarjana Muda
D-III/Akta III
60
80
60
Sarjana (S1) / Diploma IV (D-IV)
S1
95
75
100
Magister (S2)
100
150
Doktor (S3)
150
200

Penyesuaian angka kredit subunsur pendidikan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a)   Jenjang pendidikan tertinggi yang telah diakui dan diperhitungkan angka kreditnya sebagaimana tercantum pada PAK dan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir dianggap memenuhi kriteria angka kredit pendidikan sekolah unsur utama.

b)   Apabila angka kredit subunsur pendidikan S1 / S2 / S3 pada PAK guru lebih kecil dari angka kredit pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, yaitu S1<100; S2<150; S3<200, maka angka kredit pendidikan disesuaikan menjadi S1 = 100; S2 = 150; S3 = 200. Penambahan angka kredit dapat diambil dari angka kredit unsur penunjang. Apabila angka kredit unsur penunjang tidak mencukupi, kekurangan angka kredit dapat ditambahkan dari angka kredit subunsur proses belajar mengajar.

Contoh 1:

Engkus Kusnadi, S.Pd, Guru Pembina SMPN 2 Kota Sukabumi, mengajar bahasa Indonesia, memiliki angka kredit kumulatif sebesar 413,297, pangkat Pembina golongan ruang IV/ a terhitung mulai 1 April 2003.

Berdasarkan PAK guru yang bersangkutan, ijazah yang telah diperhitungkan angka kreditnya adalah S-1/A-IV Bahasa Indonesia sebesar 95 angka kredit. Angka kredit subunsur pendidikan yang bersangkutan disesuaikan menjadi 100. Tambahan 5 angka kredit tersebut diperoleh dari unsur penunjang. Jika angka kredit unsur penunjang kurang dari 5, maka 5 angka kredit dapat diperoleh dari angka kredit subunsur proses belajar mengajar.

Contoh 2:

Dr. Bambang, S.Pd., M.Pd., Guru Pembina Tk 1 pada SMA Negeri 1 Boyolali, pangkat Pembina T k I, golongan ruang IV/ b yang bersangkutan mengajar mata pelajaran Pendidikan Kowarganegaraan dan memiliki angka kredit kumulatif 550,825 berdasarkan PAK yang ditetapkan Juli 2010.

Berdasarkan data pendidikan pada SK kenaikan pangkat IV/ b tercantum S3 Manajemen Pendidikan. Angka kredit subunsur pendidikan pada PAK tersebut tercantum 145. Penyesuaian angka kredit pendidikan menjadi 200. Kekurangan angka kredit tersebut diambil dari unsur penunjang. Apabila unsur penunjang tidak mencukupi, maka angka kredit ditambahkan dari unsur proses belajar mengajar.

Apabila angka kredit subunsur pendidikan D-I/Akta I, D-II / Akta II, D-III/Akta III lebih besar dari angka kredit subunsur pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, yaitu D-I/Akta I, D-II/Akta II, D-III/Akta III, maka angka kredit subunsur pendidikan disesuaikan menjadi D-I/Akta I = 25, D-II/Akta II = 40, D-III/Akta III = 60. Kelebihan angka kredit subunsur pendidikan dialihkan ke dalam angka kredit subunsur pengembangan diri.

Contoh 3:

Suryadi, A.Md., Guru Dewasa Tk I pada SLB Kota Cirebon, pangkat Ponata Tk I, golongan ruang III/d, memiliki angka kredit kumulatif sebesar 300,825. Berdasarkan PAK guru yang bersangkutan, ijazah yang telah diperhitungkan angka kreditnya adalah Sarjana Muda sebesar 70 angka kredit.

Angka kredit subunsur pendidikan yang bersangkutan disesuaikan menjadi 60. Kelebihan 10 angka kredit subunsur pendidikan dialihkan ke dalam angka kredit subunsur pengembangan diri.

2) Pendidikan dan pelatihan kedinasan

Angka kredit subunsur pendidikan dan pelatihan kedinasan pada PAK guru disesuaikan/dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada subunsur pengembangan diri.

Contoh 4:

Drs. Yanto Rahadi adalah seorang Guru Dewasa di suatu SMA Negeri di Jakarta. Berdasarkan PAK yang telah dipergunakan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c, yang bersangkutan memiliki 10 angka kredit subunsur pendidikan dan pelatihan kedinasan. Angka kredit pendidikan dan pelatihan kedinasan tersebut dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada subunsur pengembangan diri.

Proses Belajar Mengajar (PBM) /Pembimbingan Angka kredit subunsur PBM bagi guru kelas / guru mata pelajaran yang tercantum dalam PAK guru disesuaikan/dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu/ tambahan pada subunsur pembelajaran.

Angka kredit subunsur pembimbingan bagi guru bimbingan konseling yang tercantum dalam PAK guru disesuaikan/dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu/tambahan pada subunsur pembimbingan.

Bagi guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah/ madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala perpustakaan sekolah / madrasah, ketua program keahlian / program studi atau yang sejenis, kepala laboratorium / bengkel / unit produksi atau yang sejenis), angka  kredit PBM/ pembimbingan pada PAK guru yang ditetapkan berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84/ 1983 sudah termasuk angka kredit tugas tambahan. Oleh sebab itu, untuk penyesuaian angka kreditnya, angka kredit PBM/pembimbingan termasuk tugas tambahan tidak perlu dipilah dan dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pembelajaran/ pembimbingan.

Contoh 5:

1)   Suhadi, SPd. adalah seorang guru Bahasa Indonesia, berdasarkan PAK terakhir memiliki angka kredit proses belajar mengajar sebesar 357,228. Angka kredit tersebut dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur proses pembelajaran.

2)   Drs. Heriawan Saputra, M.Pd. adalah seorang Kepala SMK di Banjarmasin. Berdasarkan PAK guru tercantum angka kredit pembimbingan sebesar 415,231. Yang bersangkutan adalah Kepala Sekolah yang mempunyai kewajiban beban kerja membimbing minimal 40 peserta didik sebagai guru bimbingan dan konseling. Dalam hal ini, angka kredit subunsur pembimbingan tersebut dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pembimbingan.

c. Pengembangan Profesi

Angka kredit subunsur pengembangan profesi pada PAK guru yang ditetapkan berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84 / 1993 dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada publikasi ilmiah.

Contoh 6:

Dra. Welmina Situmorang, seorang guru SMK Negeri di Medan memiliki PAK terakhir. Pada subunsur pengembangan profesi sebesar 12 angka kredit. Angka kredit sebesar 12 tersebut dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada publikasi ilmiah.

Unsur Penunjang

Angka kredit unsur penunjang pada PAK guru yang ditetapkan berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84/1993 disesuaikan/dialihkan menjadi angka kredit unsur penunjang pada subunsur pendukung tugas guru, dengan ketentuan apabila angka kredit tersebut telah dikurangi untuk penambahan angka kredit subunsur pendidikan, maka sisanya dialihkan menjadi angka kredit unsur penunjang pada subunsur pendukung tugas guru.

Contoh 7:

a.   Drs. Hosnan Riadi, seorang guru SMP Negeri di Pamekasan memiliki PAK terakhir. Pada unsur penunjang memperoleh 15 angka kredit. Angka kredit sebesar 15 tersebut disesuaikan / dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit unsur penunjang pada subunsur pendukung tugas guru.

b.   Dianopa, S.Si. adalah seorang guru matematika SMA Negeri di Tulungagung. Berdasarkan PAK terakhir, angka kredit subunsur pendidikan tercantum sebesar 75, proses belajar mengajar sebesar 356,850, pengembangan profesi sebesar 8, dan unsur penunjang sebesar 36. Agar angka kredit subunsur pendidikan disesuaikan menjadi 100, perlu menambahkan 25 angka kredit yang diambil dari unsur penunjang. Oleh karena itu angka kredit unsur penunjang yang disesuaikan/ dialihkan menjadi 36 – 25 = 11.

Unsur dan Subunsur Kegiatan Guru Bukan PNS

Angka kredit kumulatif guru yang tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 disesuaikan dengan cara menguraikan ke dalam:

1.   angka kredit pendidikan sekolah
2.   angka kredit pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan sebagaimana Tabel 2 di bawah ini.

Tabel 2
Penyesuaian Angka Kredit Kumulatif Guru Bukan PNS
Sesuai Unsur dan Subunsur

Angka Kredit Kumulatif pada Surat Keputusan Inpassing Guru bukan PNS
Unsur dan Subunsur PAK Guru
(PERMENNEGPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009)
KEGIATAN
3.    Unsur Utama
a.   Pendidikan
1)   Pendidikan sekolah
2)   Diklat prajabatan
b.   Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu / tambahan
1)   Pembelajaran / Pembimbingan
2)   Tugas tertentu/tambahan

Angka kredit pendidikan ditentukan berdasarkan ijazah pendidikan tertinggi yang dipergunakan sebagai dasar penetapan inpassing. Angka kredit pembelajaran/pembimbingan adalah selisih angka kredit kumulatif dengan ijazah.

Contoh 8:

Didi Kurniadi, S.S., seorang Guru SMK di Jakarta Timur, mengajar Bahasa Mandarin. Terhitung mulai 1 Desember 2010 diangkat dalam jabatan setara Guru Dewasa, pangkat setara Penata, golongan III/c, dengan angka kredit 200. Penyesuaian angka kredit yang bersangkutan sebagai berikut.

1. pendidikan sekolah (S1) = 100
2. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan= 200 – 100 = 100

Penyesuaian PAK Guru PNS dan Guru bukan PNS menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Format 1 sampai dengan Format 5 Lampiran Peraturan Menteri ini. Adapun untuk memperjelas pelaksanaan penyesuaian penetapan angka kredit guru PNS dan bukan PNS diberikan Contoh 1 sampai dengan Contoh 8 Lampiran Peraturan Menteri ini.

Download lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan klik pada links berikut (Lampiran Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru PNS dan Guru Bukan PNS)... Semoga bermanfaat dan terimakasih...
Read More..

Blog Archive

Powered by Blogger.