JUKNIS TATA CARA PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT PAK GURU PNS DAN GURU BUKAN PNS TAHUN 2014 BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 4 TAHUN 2014


A.  UNSUR DAN SUBUNSUR KEGIATAN GURU PNS

Angka kredit unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84/1993 sebagaimana tercantum pada penetapan angka kredit (PAK) guru PNS disesuaikan ke dalam unsur dan subunsur kegiatan guru berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sebagai berikut.

­
Unsur dan Subunsur PAK Guru
(KEPMENPAN No. 84/1993)
Unsur dan Subunsur PAK Guru
(PERMENNEGPAN dan
RB Nomor 16 Tahun 2009)
KEGIATAN
KEGIATAN
1. Unsur Utama

a.   Pendidikan
1)   Pendidikan sekolah
2)   Diklat kedinasan

b.   Proses belajar mengajar / pembimbingan



c.   Pengembangan profesi

1. Unsur Utama

a.   Pendidikan
1)   Pendidikan sekolah
2)   Diklat prajabatan

b.   Pembelajaran / bimbingan dan tugas tertentu / tambahan
1)   Pembelajaran / Pembimbingan
2)   Tugas tertentu/tambahan

c.   Pengembangan keprofesian berkelanjutan
1)   Pengembangan diri
2)   Publikasi ilmiah
3)   Karya inovatif

2.   Unsur Penunjang
Penunjang PBM
2.   Unsur Penunjang
a.   Ijazah yang tidak sesuai
b.   Pendukung tugas guru

B.  TATA CARA PENYESUAIAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) GURU PNS

1. Unsur Utama

a. Pendidikan

1) Pendidikan Sekolah

Angka kredit subunsur Pendidikan Sekolah berdasarkan Kepmenpan 84/1993 disesuaikan angka kreditnya dengan menggunakan ketentuan Lampiran I dan Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, sebagaimana Tabel 1 berikut ini.

Tabel 1
Angka Kredit Berdasarkan Ijazah

Ijazah
Angka Kredit
(Lampiran I Kepmenpan 84 / 1993)
Angka Kredit
(Lampiran I dan V Permenegpan dan RB No. 16 / 2009)
PGSLP / KPG / SPG / SLTA / Diploma 1 (D-I)
D-I/Akta I
25

45
25
Diploma II (D-II)
D-II/Akta II
40
60
40
Diploma III (D-III) / Sarjana Muda
D-III/Akta III
60
80
60
Sarjana (S1) / Diploma IV (D-IV)
S1
95
75
100
Magister (S2)
100
150
Doktor (S3)
150
200

Penyesuaian angka kredit subunsur pendidikan dilakukan dengan cara sebagai berikut:

a)   Jenjang pendidikan tertinggi yang telah diakui dan diperhitungkan angka kreditnya sebagaimana tercantum pada PAK dan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir dianggap memenuhi kriteria angka kredit pendidikan sekolah unsur utama.

b)   Apabila angka kredit subunsur pendidikan S1 / S2 / S3 pada PAK guru lebih kecil dari angka kredit pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, yaitu S1<100; S2<150; S3<200, maka angka kredit pendidikan disesuaikan menjadi S1 = 100; S2 = 150; S3 = 200. Penambahan angka kredit dapat diambil dari angka kredit unsur penunjang. Apabila angka kredit unsur penunjang tidak mencukupi, kekurangan angka kredit dapat ditambahkan dari angka kredit subunsur proses belajar mengajar.

Contoh 1:

Engkus Kusnadi, S.Pd, Guru Pembina SMPN 2 Kota Sukabumi, mengajar bahasa Indonesia, memiliki angka kredit kumulatif sebesar 413,297, pangkat Pembina golongan ruang IV/ a terhitung mulai 1 April 2003.

Berdasarkan PAK guru yang bersangkutan, ijazah yang telah diperhitungkan angka kreditnya adalah S-1/A-IV Bahasa Indonesia sebesar 95 angka kredit. Angka kredit subunsur pendidikan yang bersangkutan disesuaikan menjadi 100. Tambahan 5 angka kredit tersebut diperoleh dari unsur penunjang. Jika angka kredit unsur penunjang kurang dari 5, maka 5 angka kredit dapat diperoleh dari angka kredit subunsur proses belajar mengajar.

Contoh 2:

Dr. Bambang, S.Pd., M.Pd., Guru Pembina Tk 1 pada SMA Negeri 1 Boyolali, pangkat Pembina T k I, golongan ruang IV/ b yang bersangkutan mengajar mata pelajaran Pendidikan Kowarganegaraan dan memiliki angka kredit kumulatif 550,825 berdasarkan PAK yang ditetapkan Juli 2010.

Berdasarkan data pendidikan pada SK kenaikan pangkat IV/ b tercantum S3 Manajemen Pendidikan. Angka kredit subunsur pendidikan pada PAK tersebut tercantum 145. Penyesuaian angka kredit pendidikan menjadi 200. Kekurangan angka kredit tersebut diambil dari unsur penunjang. Apabila unsur penunjang tidak mencukupi, maka angka kredit ditambahkan dari unsur proses belajar mengajar.

Apabila angka kredit subunsur pendidikan D-I/Akta I, D-II / Akta II, D-III/Akta III lebih besar dari angka kredit subunsur pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran V Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, yaitu D-I/Akta I, D-II/Akta II, D-III/Akta III, maka angka kredit subunsur pendidikan disesuaikan menjadi D-I/Akta I = 25, D-II/Akta II = 40, D-III/Akta III = 60. Kelebihan angka kredit subunsur pendidikan dialihkan ke dalam angka kredit subunsur pengembangan diri.

Contoh 3:

Suryadi, A.Md., Guru Dewasa Tk I pada SLB Kota Cirebon, pangkat Ponata Tk I, golongan ruang III/d, memiliki angka kredit kumulatif sebesar 300,825. Berdasarkan PAK guru yang bersangkutan, ijazah yang telah diperhitungkan angka kreditnya adalah Sarjana Muda sebesar 70 angka kredit.

Angka kredit subunsur pendidikan yang bersangkutan disesuaikan menjadi 60. Kelebihan 10 angka kredit subunsur pendidikan dialihkan ke dalam angka kredit subunsur pengembangan diri.

2) Pendidikan dan pelatihan kedinasan

Angka kredit subunsur pendidikan dan pelatihan kedinasan pada PAK guru disesuaikan/dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada subunsur pengembangan diri.

Contoh 4:

Drs. Yanto Rahadi adalah seorang Guru Dewasa di suatu SMA Negeri di Jakarta. Berdasarkan PAK yang telah dipergunakan untuk kenaikan pangkat menjadi Penata, golongan ruang III/c, yang bersangkutan memiliki 10 angka kredit subunsur pendidikan dan pelatihan kedinasan. Angka kredit pendidikan dan pelatihan kedinasan tersebut dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada subunsur pengembangan diri.

Proses Belajar Mengajar (PBM) /Pembimbingan Angka kredit subunsur PBM bagi guru kelas / guru mata pelajaran yang tercantum dalam PAK guru disesuaikan/dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu/ tambahan pada subunsur pembelajaran.

Angka kredit subunsur pembimbingan bagi guru bimbingan konseling yang tercantum dalam PAK guru disesuaikan/dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur pembelajaran/pembimbingan dan tugas tertentu/tambahan pada subunsur pembimbingan.

Bagi guru yang mendapat tugas tambahan (kepala sekolah/ madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah, kepala perpustakaan sekolah / madrasah, ketua program keahlian / program studi atau yang sejenis, kepala laboratorium / bengkel / unit produksi atau yang sejenis), angka  kredit PBM/ pembimbingan pada PAK guru yang ditetapkan berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84/ 1983 sudah termasuk angka kredit tugas tambahan. Oleh sebab itu, untuk penyesuaian angka kreditnya, angka kredit PBM/pembimbingan termasuk tugas tambahan tidak perlu dipilah dan dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pembelajaran/ pembimbingan.

Contoh 5:

1)   Suhadi, SPd. adalah seorang guru Bahasa Indonesia, berdasarkan PAK terakhir memiliki angka kredit proses belajar mengajar sebesar 357,228. Angka kredit tersebut dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur proses pembelajaran.

2)   Drs. Heriawan Saputra, M.Pd. adalah seorang Kepala SMK di Banjarmasin. Berdasarkan PAK guru tercantum angka kredit pembimbingan sebesar 415,231. Yang bersangkutan adalah Kepala Sekolah yang mempunyai kewajiban beban kerja membimbing minimal 40 peserta didik sebagai guru bimbingan dan konseling. Dalam hal ini, angka kredit subunsur pembimbingan tersebut dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pembimbingan.

c. Pengembangan Profesi

Angka kredit subunsur pengembangan profesi pada PAK guru yang ditetapkan berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84 / 1993 dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada publikasi ilmiah.

Contoh 6:

Dra. Welmina Situmorang, seorang guru SMK Negeri di Medan memiliki PAK terakhir. Pada subunsur pengembangan profesi sebesar 12 angka kredit. Angka kredit sebesar 12 tersebut dialihkan seluruhnya ke dalam angka kredit subunsur pengembangan keprofesian berkelanjutan pada publikasi ilmiah.

Unsur Penunjang

Angka kredit unsur penunjang pada PAK guru yang ditetapkan berdasarkan KEPMENPAN Nomor 84/1993 disesuaikan/dialihkan menjadi angka kredit unsur penunjang pada subunsur pendukung tugas guru, dengan ketentuan apabila angka kredit tersebut telah dikurangi untuk penambahan angka kredit subunsur pendidikan, maka sisanya dialihkan menjadi angka kredit unsur penunjang pada subunsur pendukung tugas guru.

Contoh 7:

a.   Drs. Hosnan Riadi, seorang guru SMP Negeri di Pamekasan memiliki PAK terakhir. Pada unsur penunjang memperoleh 15 angka kredit. Angka kredit sebesar 15 tersebut disesuaikan / dialihkan seluruhnya menjadi angka kredit unsur penunjang pada subunsur pendukung tugas guru.

b.   Dianopa, S.Si. adalah seorang guru matematika SMA Negeri di Tulungagung. Berdasarkan PAK terakhir, angka kredit subunsur pendidikan tercantum sebesar 75, proses belajar mengajar sebesar 356,850, pengembangan profesi sebesar 8, dan unsur penunjang sebesar 36. Agar angka kredit subunsur pendidikan disesuaikan menjadi 100, perlu menambahkan 25 angka kredit yang diambil dari unsur penunjang. Oleh karena itu angka kredit unsur penunjang yang disesuaikan/ dialihkan menjadi 36 – 25 = 11.

Unsur dan Subunsur Kegiatan Guru Bukan PNS

Angka kredit kumulatif guru yang tercantum pada Surat Keputusan inpassing jabatan fungsional guru bukan pegawai negeri sipil yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2010 disesuaikan dengan cara menguraikan ke dalam:

1.   angka kredit pendidikan sekolah
2.   angka kredit pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan sebagaimana Tabel 2 di bawah ini.

Tabel 2
Penyesuaian Angka Kredit Kumulatif Guru Bukan PNS
Sesuai Unsur dan Subunsur

Angka Kredit Kumulatif pada Surat Keputusan Inpassing Guru bukan PNS
Unsur dan Subunsur PAK Guru
(PERMENNEGPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009)
KEGIATAN
3.    Unsur Utama
a.   Pendidikan
1)   Pendidikan sekolah
2)   Diklat prajabatan
b.   Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu / tambahan
1)   Pembelajaran / Pembimbingan
2)   Tugas tertentu/tambahan

Angka kredit pendidikan ditentukan berdasarkan ijazah pendidikan tertinggi yang dipergunakan sebagai dasar penetapan inpassing. Angka kredit pembelajaran/pembimbingan adalah selisih angka kredit kumulatif dengan ijazah.

Contoh 8:

Didi Kurniadi, S.S., seorang Guru SMK di Jakarta Timur, mengajar Bahasa Mandarin. Terhitung mulai 1 Desember 2010 diangkat dalam jabatan setara Guru Dewasa, pangkat setara Penata, golongan III/c, dengan angka kredit 200. Penyesuaian angka kredit yang bersangkutan sebagai berikut.

1. pendidikan sekolah (S1) = 100
2. pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan= 200 – 100 = 100

Penyesuaian PAK Guru PNS dan Guru bukan PNS menggunakan Format sebagaimana tercantum dalam Format 1 sampai dengan Format 5 Lampiran Peraturan Menteri ini. Adapun untuk memperjelas pelaksanaan penyesuaian penetapan angka kredit guru PNS dan bukan PNS diberikan Contoh 1 sampai dengan Contoh 8 Lampiran Peraturan Menteri ini.

Download lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru Pegawai Negeri Sipil dan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan klik pada links berikut (Lampiran Permendikbud Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyesuaian Penetapan Angka Kredit Guru PNS dan Guru Bukan PNS)... Semoga bermanfaat dan terimakasih...
Read More..

CARA SOLUSI MENGATASI GAGAL SINKRON V 2 0 7 APLIKASI DAPODIKDAS 2013 PASTIKAN UPDATE VERSI TERBARU DENGAN FILE PATCH V 2 0 7C

Alhamdulillah... Dalam kesempatan kali ini, saya akan share satu hal yang menurut saya penting untuk dapat kita kita ketahui bersama, khususnya terkait adanya beberapa permasalahan yang kebetulan ada di antara Rekan-rekan OPS Dikdas saat akan sinkronisasi via aplikasi Dapodikdas v.2.0.7, salah satunya, yakni mengalami kegagalan dalam berbagai bentuk.

Di sini, saya hanya mengingatkan Rekan-rekan semuanya yang sebelumnya sudah pernah download file patch v.2.0.7 entah dari situs resminya atau dari links download yang lain. Sebab, pada beberapa permasalahan pada aplikasi Dapodikdas pada versi kali ini, masih banyak di antara Rekan-rekan lain yang belum berhasil melakukan sinkronisasi untuk update data perbaikan pada cek Lembar Info PTK 2014.

Dan, kebetulan terkait permasalahan-permasalahan gagal sinkron, saya sendiri hingga saat ini telah melakukan sinkronisasi sebanyak 2 x dari versi aplikasi v.2.0.7 saat membantu sekolah lain yang kebetulan ada beberapa data-datanya belum valid,  alhamdulillaah, sinkronisasi kesemuanya itu berhasil sempurna, tanpa harus dilakukan berulang-ulang.

Namun, perlu saya informasikan kepada Rekan-rekan semua, bahwasanya file patch yang digunakan untuk update versi aplikasi Dapodikdas 2013 dari v.2.0.7 berekstensi v.2.0.7c. Oleh karena itu, apabila ada beberapa Rekan OPS Dikdas yang kebetulan mengalami kesalahan yakni install menggunakan v.2.0.7 tanpa “c” sebagai solusi untuk mengatasi beberapa permasalahan yang terjadi, salah satunya gagal sinkronisasi via aplikasi Dapodidikdas 2013 versi 2.0.7, silahkan backup “database” Anda, lalu patch menggunakan file patch v.2.0.7c ini.

Download/unduh patch v.2.0.7c aplikasi Dapodikdas 2013 yang sebelumnya saya unduh langsung dari web Info Pendataan, untuk links alternatifnya, silahkan klik di sini... Dan jangan lupa setiap akan melakukan sinkronisasi pada v.2.0.7 aplikasi Dapodikdas 2013, pastikan set waktu pada komputer pada waktu sekarang. Semoga bermanfaat dan terimakasih...

Info Ditjen Dikdas Kemdikbud terkait artikel ini :

DAPODIK LUNCURKAN APLIKASI VERSI 2.07C

Jakarta (Dikdas): Pada 2 April 2014, aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) versi 2.07c diluncurkan. Aplikasi Dapodik sebelumnya yaitu versi 2.06 tak lagi berlaku. Operator sekolah diharapkan memutakhirkan aplikasi lama ke aplikasi terbaru untuk memudahkan pengiriman data.

Menurut Yusuf  Rokhmat, M.T., staf Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, aplikasi 2.07c (unduh Patch 2.07c) merupakan penyempurnaan dari aplikasi 2.06. Sejumlah kelemahan pada aplikasi 2.06 telah diatasi dalam aplikasi terbaru ini.

“Kita menambahkan fitur-fitur baru yang diperlukan,” katanya, Kamis, 3 April 2014. Salah satu fitur terbaru adalah fitur ‘bantuan’. Fitur ini memberikan penjelasan pada tiap tabel isian.

Berbagai persoalan seputar sinkronisasi, tambah Yusuf, seperti susah sinkronisasi, gagal sinkronisasi, database berganda di server, atau data tidak naik dari lokal ke server, sudah dapat diatasi oleh aplikasi 2.07c.  Perubahan aplikasi itu pun tak berpengaruh pada database yang telah ada. Sebab, perubahan tersebut hanya berada di level aplikasi, bukan database. Aplikasi 2.07c juga tak memuat penambahan isian data.

Perubahan aplikasi merupakan suatu hal yang lazim. Tujuannya sebagai penyempurna dan pelengkap dari sejumlah kekurangan yang pada aplikasi sebelumnya belum bisa diatasi. Ia pun ditentukan masa kadaluarsanya (expired) agar pengguna (operator sekolah) melakukan perubahan (updating). “Sebisa mungkin kita coba menjembatani antara requirement yang dipersyaratkan dan dari sisi pendekatan end user, kita cari titik temu,”ungkap Yusuf.* (Billy Antoro)

Sumber : Dirjen Dikdas Kemdikbud
Read More..

Cara Menggunakan Link2SD Untuk Mengatasi Memory Internal yang Penuh

Link2SD
Cara Menggunakan Link2SD Untuk Mengatasi Memory Internal yang Penuh - Link2SD adalah salah satu aplikasi yang "wajib punya" untuk gadget Android terutama untuk gadget atau smartphone dengan kapasitas memory internal yang kecil. Seperti yang kita tau, aplikasi di Android sangatlah melimpah jumlahnya, serta besarnya ukuran file dari aplikasi tersebut tentunya akan membebani perangkat dan membuat memory internal akan cepat penuh karena data atau file dari hampir setiap aplikasi akan disimpan di memory internal.

Nah fungsi utama dari aplikasi Link2SD ini adalah dia mampu memindahkan data aplikasi tersebut ke External Memory. Namun berbeda dengan metode memindahkan aplikasi seperti biasa, Link2SD membutuhkan sebuah partisi khusus pada SD card untuk dijadikan tempat penyimpanan dari data aplikasi yang seharusnya disimpan di internal memory perangkat.
Read more »
Read More..

Cara reset Canon IP1880

Printer canon IP1880 perlu direset bila terjadi :
1. blink 4x orange 1x green
2. Green orange berkedip bergantian selama 7x (Ink Absorber Full),
3. Orange 8x ink tank full

Berikut langkah-langkah Reset IP1880 :

1. Driver harus sudah di install. Jika belum punya drivernya klik disini.
2. Printer harus dalam keadaan service mode (temporary reset) .

Untuk mengaktifkan service mode:

    • Cabut kabel power listrik
    • Tekan power (di printer)
    • Colokan power listrik (lampu akan berwarna hijau)
    • Sambil menekan power tekan tombol resume (lampu berubah orange)
    • Lepas keduanya (printer akan mati)
    • Tekan tombol power lagi dan langsung lepaskan.(lampu akan berwarna hijau) (jangan mencabut power listrik)
3. Jalankan General Service Tool. Jika belum punya, download DI SINI

4. Cabut power listrik, colokan kembali dan nyalakan (printer initial/tunggu sampai lampu tdk berkedip. Selesai

Cara menjalankan General Service Tool

  1. Exctrak file yang anda download
  2. Resolusi Windows harus 1024x768
  3. Jalankan file "GeneralTool.exe"
  4. Pilih USB Port
  5. Centang Eeprom Clear
  6. Klik Lock Release
  7. Pilih IP1800
  8. Klik Main
  9. klik Pattern
  10. Klik Quit
Read More..

Cara Reset Epson Stylus T20 secara Software TERBARU

Melanjutkan artikel resetter T11, kali ini saya posting tentang Cara Reset Epson Stylus T20 secara Software dan dijamin 100% berjalan OK (100% Tested) dan GRATIS. Mau tahu kelanjutannya ...?

Cara Reset Epson Stylus T20 secara Software " TERBARU "

1. Langkah pertama tentunya printer harus sudah terinstall drivernya. Untuk Download drivernya klik download driver epson .

2. Download software resetter Epson T20 dulu. Software bernama Resetter Epson Stylus T20, anda dapat download di sini Klik

3. Tanggal komputer tidak perlu dirubah seperti resetter sebelumnya.

4. Jalankan program resetter Epson T20 dengan double klik "AdjProg.exe"

5. Kemudian ikuti gambar berikut ini :










"Check : digunakan untuk cek counter yang maksimal 7800 point, anda dapat melihatnya di main pad counter. Kalau lebih atau mendekati 7800 point berarti printer perlu di reset"

"Initialization : digunakan untuk mereset atau mengenolkan kembali counter printer"

6. Setelah selesai matikan printer kemudian nyalakan lagi. Printer akan nyala dengan lampu berwarna hijau penuh. Berarti printer Epson Stylus T20 yang blink tadi sudah siap digunakan kembali.

Selamat mencoba............ Semoga Bermanfaat......
Read More..

Cara Tradisional Membuang Tahi Lalat

Cara Tradisional Membuang Tahi Lalat,Tahi lalat yang tumbuh pada bagian wajah atau tubuh yang tidak diinginkan tetu sangat mengganggu,sebetulnya kita bisa menghilangkannya dengan cara praktis tanpa mengeluarkan biaya banyak,seperti ramuan tradisional di bawah ini.

tahi lalat

Bahan yang diperlukan untuk membuat ramuan tradisional untuk membuang tahi lalat tersebut,yaitu:
Daun kemangi dan Kapur sirih.

Caranya :
   Haluskan beberapa lembar daun kemangi dengan satu sendok teh kapur sirih.Setelah halus tempelkan ramuan itu pada tahi lalat.Esok paginya ulangi lagi.Setelah tiga hari insya Allah anda akan melihat hasilnya.Tahi lalat mengelupas tanpa menimbulkan borok atau noda,selamat mencoba.

Sumber:Obat kuno,pengobatan tradisonal.
Read More..

Cara Flashing Kernel Xperia Mini Mini Pro Active LWW

Cara flash kernel Xperia Mini, Mini Pro, Active, LWW
Cara Flashing Kernel Xperia Mini, Mini Pro, Active & LWW - Beberapa minggu lalu beberapa teman saya di blog ini menanyakan tentang cara flashing kernel pada device Android nya. Namun karena belum sempat saya memutuskan menunda tutorial yang diminta tersebut. Akhirnya kemarin saya mencoba untuk flashing kernel pada device Android saya (Sony Ericsson Xperia Live With Walkman) dan ternyata berhasil. Saya sengaja mencobanya sendiri pada gadget saya agar tutorial yang saya berikan benar - benar akurat dan bekerja sebagaimana mestinya. Saya sendiri mendapatkan tutorialnya dari seorang master di facebook, dan kali ini saya akan memposting ulang namun lebih lengkap dari apa yang diberikan oleh master tersebut. Disini saya perlu mengingatkan bahwa sebelum anda melakukan flashing kernel, pastikan HH Android anda sudah dalam keadaan unlock bootloader. Jika belum, dan kebetulan HH anda adalah Sony Ericsson wt19i (LWW) anda bisa mampir dulu ke halaman cara mudah unlock bootloader LWW. Sebelum memutuskan memulai tutorial ini, sebaiknya luangkan waktu anda agar saat terjadi sesuatu yang tidak diinginkan anda dapat langsung mengatasinya. Oke, kita siapkan dulu alat dan bahannya :
Read more »
Read More..

Blog Archive

Powered by Blogger.