PENJELASAN BATAS AKHIR PENGIRIMAN VERIFIKASI DATA PTK 31 MEI 2014 DAN SOLUSI BAGI PTK YANG TELAH MEMENUHI SYARAT SEBAGAI PENERIMA TUNJANGAN PROFESI PENDIDIK KARENA SALAH ENTRY DAPODIK

Tanggal 31 Mei 2014 sudah lewat berarti tahap pengiriman dan verifikasi data pun berakhir, berikut kami tampilkan data PTK bersertifikat yang belum memiliki SK Tunjangan Profesi Pendidik (SK TPP) semester 1 tahun anggaran 2014, silahkan didownload pada links berikut.

Dari daftar nama tersebut masih terdapat PTK yang telah memenuhi syarat sebagai penerima tunjangan profesi pendidik berdasarkan Pp 74 Tahun 2008, namun terkendala persyaratan administrasi atau kesalahan yang diakibatkan salah entry data maupun salah pemahaman dalam penerapan peraturan perundang2an hingga membuat beberapa PTK yang seharusnya memenuhi syarat hingga terhambat penerbitan SK TPP-nya.

Untuk diketahui bersama berdasarkan PP 74 Tahun 2008 Bab III tentang hak bagian ke-satu tunjangan profesi pasal 15 :

(1)   Tunjangan profesi diberikan kepada Guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.  memiliki satu atau lebih Sertifikat Pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi Guru oleh Departemen;

b.     memenuhi beban kerja sebagai Guru;

c.    mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimilikinya;

d.    terdaftar pada Departemen sebagai Guru Tetap;

e.   berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; dan

f.     tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Oleh sebab itu P2TKmasih menerima konfirmasi validasi dan verifikasi terhadap PTK-PTKyang telah memenuhi syarat berupa file Backup Sinkron Dapodik [BSD] yang diupload atau dikirimkan melalui aplikasi tunjangan profesi pada operator tingkat dinas pendidikan kabupaten/kota.

Yang harus diperhatikan terhadap beberapa kasus data bermasalah :

1.  TIDAK TERDAFTAR PADA DAPODIK

Pastikan NUPTK pada aplikasi DAPODIK sesuai dan valid dengan NUPTK pada data kelulusan di Aplikasi tunjangan profesi, atau sebaliknya. Jika terdapat kesalahan segera lakukan perbaikan dan samakan satu dengan yang lainnya.

2.  BELUM MENGISI JJM SEMESTER II

Konsultasikan dan pastikan data pada lokal aplikasi DAPODIK sudah pada semester genap tahun pelajaran 2013/2014.

3.  JJM LINIER KURANG

Pastikan tidak ada kesalahan input data baik dari pengisian PTK pada Rombel ataupun penempatan JJM .

Pastikan kode mapel pada no peserta yang tertera pada sertifikat sesuai dengan Mata Pelajaran yang di ampu, jika terdapat kesalahan pada No Peserta buktikan dengan :

a.      Surat Pernyataan dari pihak LPTK selaku penerbit sertifikat pendidik.
b.      Formulir A1 (Pendaftaran Peserta Sertifikasi).
c.      RPP Pada saat mengikuti Portfolio/Diklat/PLPG.

Berikut kami lampirkan Nomor : 26269 /J/LL/2012, Tanggal : 9 Oktober 2012 Mengenai INFORMASI RAMBU-RAMBU PENYESUAIAN/KONVERSI KODE DAN NAMA BIDANG STUDI SERTIFIKASI GURU, Silahkan download links berikut.

4.    TUGAS TAMBAHAN MELIBIHI KETENTUAN

Konsultasikan kembali pada Dinas Pendidikan terkait tentang regulasi jumlah Tugas Tambahan di masing2 sekolah berdasarkan ketentuan jumlah Rombel.

5.    JJM PADA ROMBEL TERKUNCI

Pastikan tidak ada indikasi memindah atau mengganti atau berganti jam demi pemenuhan beban mengajar bagi 1 PTK dengan PTK lainnya, jika terdapat kekeliruan segera laporkan pada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan melampirkan :

a.   Surat pernyataan Kepala Sekolah tentang terdapat kekeliruan terhadap pengisian dan penempatan PTK pada Rombel.

b.    Pembagian Tugas Mengajar.

c.    Seluruh dokumen ditandatangani di atas materai.

Mengingat makin menipisnya batas waktu penerbitan SK TPP kami himbau kepada seluruh PTK, Operator Sekolah serta Operator Tunjangan untuk kooperatif menginformasikan dan segera carikan solusi.

Sumber : Bpk. Ibnu Aditya Karana

Related Posts by Categories

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.