KEWENANGAN PENGELOLAAN GURU JADI URUSAN BERSAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTA


Direvisinya  UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadikan kewenangan pengelolaan guru sebagai urusan bersama, antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, persoalan kekurangan guru dan belum meratanya distribusi guru akan segera dapat diatasi.

Demikian disampaikan Mendikbud, Mohammad Nuh, disela-sela kunjungan kerjanya di Bengkulu, Minggu (9/02/2014). Dijelaskan Mendikbud, sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 1999 maka sebagian kewenangan pemerintah pusat diserahkan ke daerah, termasuk pengelolaan guru. Tetapi dalam pelaksanaannya banyak keluhan dari  daerah  terkait dengan pengelolaan guru tersebut, antara lain, terdapatnya kesulitan melakukan perpindahan guru.

"Hal ini mengakibatkan banyak daerah yang kekurangan guru, tetapi di lain pihak ada daerah yang kelebihan guru. Selain itu, guru juga rentan terhadap intervensi  politik," jelasnya.

Mendikbud mengatakan, persoalan guru di Indonesia bukan hanya menyangkut ketersediaan guru, melainkan juga persoalan distribusi yang belum merata. Perbandingan atau rasio murid dan guru di Indonesia sebenarnya sudah  cukup ideal, yakni 1:15-16. Belum meratanya distribusi guru bukan hanya menyangkut persoalan kewilayahan, tapi juga ketersediaan guru bidang studi.

Untuk mengatasi kondisi tersebut maka Pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, Kemdagri, dan Kementerian PAN dan RB sepakat melakukan revisi terhadap UU Pemerintahan Daerah tersebut. Revisi tersebut antara lain terkait dengan pengaturan kembali kewenangan pengelolaan guru.

 “Persoalan distribusi guru sulit diserahkan ke daerah, karena tidak ada unsur "pemaksanya",” ujar Mendikbud. Tapi kalau persoalan distribusi guru dijadikan kewenangan pusat  maka akan lebih mudah mengaturnya.

Dijelaskan Mendikbud, proses tidak boleh tergantung kepada input karena apabila input-nya rendah dan prosesnya jelek maka output-nya akan jelek. “Ini yang harus dibenahi dengan menempatkan guru-guru yang bagus ke daerah-daerah yang kurang bagus”, tegas Mendikbud. (Taufik Dahlan)

Sumber gambar dan artikel : Kemdikbud RI
Read More..

26 610 DAFTAR GURU NON PNS SD SMP SLB SERTA PNS SLB BERSERTIFIKAT PENDIDIK YANG BELUM VALID DAPODIK DARI SELURUH KABUPATEN KOTA


Alhamdulillah... saat ini (25 April 2014), daftar dari seluruh guru Non PNS (SD, SMP, SLB) serta PNS (SLB) yang telah bersertifikat pendidik yang belum valid data-data terkait syarat penerbitan SKTP semester 1 (satu) tahun 2014 di aplikasi Dapodikdas 2014 dari seluruh kabupaten / kota yang secara keseluruhannya berjumlah 26.610 guru bersertifikat pendidik dari P2TK Dikdas telah dapat diunduh / didownload pada links berikut.

Bagi Rekan-rekan OPS Dikdas yang sebelumnya telah berhasil sync, namun pada cek lembar info PTK 2014 / LTD (Lapor Tunjangan Dikdas) tahun 2014 dari PTK bersangkutan belum berubah, dikarenakan :

1.   Data sync dari Database Dapodik yang ditarik ke server P2TK terakhir tgl 21 April 2014 dan belum ada lagi yg ditarik. Pertanyannya adalah kenapa? Karena P2TK Dikdas masih agak hati-hati, jangan sampai data yang sudah valid nanti rusak, lalu server Dapodik pun belum real timemengirimkan datanya ke server P2TK Dikdas.

2.   Sync berhasil bukan jaminan data ptk valid, karena apa? Kalau kevalidan-nya diukur dari Peserta Sertifikasi, maka dia harus lolos dan memenuhi syarat yang sudah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 sebagai penerima tunjangan profesi pendidik.

Tunjangan profesi pendidik adalah tunjangan kinerja bukan gaji. Jadi memenuhi syarat dulu baru dibayarkan, daripada tidak valid dibayar, eh kena proses hukum gimana..?

Sumber file & referensi artikel : Bpk. Ibnu Aditya Karana (Bag. Database P2TK Dikdas)

DAFTAR NAMA PTK BERSERTIFIKAT PENDIDIK YANG BELUM VALID DATA SE-INDONESIA DAN PERMASALAHAN PENYEBAB DATA TIDAK VALID BESERTA PENYELESAIANNYA (UPDATE, 18 MEI 2014)


Berikut saya share info terbaru dari Bpk. Ibnu Aditya Karana, yang memuat daftar nama yang masih bermasalah hingga saat ini (16 Mei 2014) dan di dalam sana nanti akan ada permasalahannya per-orangnya.

Pasti setelah dapat diketahui permasalahannya nanti ada yang tanya, untuk by name bermasalah serta daftar permasalahan penyebab data tidak valid beserta penyelesaiannya, untuk mengatasi permasalahan seputar tanya jawab tersebut, silahkan download di links berikut :

1.   Daftar PTK yang belum valid data se-Indonesia (16/05/2014).

2.   Daftar permasalahan penyebab data tidak valid beserta penyelesaiannya.

Berikut saya cantumkan links download alternatif Daftar PTK yang belum valid data se-Indonesia di atas (apabila mengalami kegalan), silahkan download dari salah satu links ini : Download Rar atau Download Excel.

Demikian share singkat ini, semoga bermanfaat dan terimakasih...
Read More..

Blog Archive

Powered by Blogger.