KEWENANGAN PENGELOLAAN GURU JADI URUSAN BERSAMA ANTARA PEMERINTAH PUSAT PEMERINTAH PROVINSI DAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTA


Direvisinya  UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadikan kewenangan pengelolaan guru sebagai urusan bersama, antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. Dengan demikian, persoalan kekurangan guru dan belum meratanya distribusi guru akan segera dapat diatasi.

Demikian disampaikan Mendikbud, Mohammad Nuh, disela-sela kunjungan kerjanya di Bengkulu, Minggu (9/02/2014). Dijelaskan Mendikbud, sejak diberlakukannya otonomi daerah pada tahun 1999 maka sebagian kewenangan pemerintah pusat diserahkan ke daerah, termasuk pengelolaan guru. Tetapi dalam pelaksanaannya banyak keluhan dari  daerah  terkait dengan pengelolaan guru tersebut, antara lain, terdapatnya kesulitan melakukan perpindahan guru.

"Hal ini mengakibatkan banyak daerah yang kekurangan guru, tetapi di lain pihak ada daerah yang kelebihan guru. Selain itu, guru juga rentan terhadap intervensi  politik," jelasnya.

Mendikbud mengatakan, persoalan guru di Indonesia bukan hanya menyangkut ketersediaan guru, melainkan juga persoalan distribusi yang belum merata. Perbandingan atau rasio murid dan guru di Indonesia sebenarnya sudah  cukup ideal, yakni 1:15-16. Belum meratanya distribusi guru bukan hanya menyangkut persoalan kewilayahan, tapi juga ketersediaan guru bidang studi.

Untuk mengatasi kondisi tersebut maka Pemerintah, dalam hal ini Kemdikbud, Kemdagri, dan Kementerian PAN dan RB sepakat melakukan revisi terhadap UU Pemerintahan Daerah tersebut. Revisi tersebut antara lain terkait dengan pengaturan kembali kewenangan pengelolaan guru.

 “Persoalan distribusi guru sulit diserahkan ke daerah, karena tidak ada unsur "pemaksanya",” ujar Mendikbud. Tapi kalau persoalan distribusi guru dijadikan kewenangan pusat  maka akan lebih mudah mengaturnya.

Dijelaskan Mendikbud, proses tidak boleh tergantung kepada input karena apabila input-nya rendah dan prosesnya jelek maka output-nya akan jelek. “Ini yang harus dibenahi dengan menempatkan guru-guru yang bagus ke daerah-daerah yang kurang bagus”, tegas Mendikbud. (Taufik Dahlan)

Sumber gambar dan artikel : Kemdikbud RI
Read More..

KEMDIKBUD SELENGGARAKAN WORKSHOP PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI 33 PROVINSI

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bertekad mewujudkan Kemdikbud sebagai wilayah bebas dari korupsi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui kegiatan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi di semua lingkungan Kemdikbud hingga 33 provinsi.

Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sesitjen) Kemdikbud, Hindun Basri Purba, mengatakan, Kemdikbud akan menjalankan Workshop Pengendalian Gratifikasi di 33 provinsi. Berdasarkan data yang dihimpunnya hingga tadi malam, jumlah pejabat perbendaharaan di lingkungan Kemdikbud yang terdapat di seluruh daerah mencapai 2.412 orang.

Hindun merinci, jumlah tersebut terdiri dari :
  • 292 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
  • 714 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
  • 313 Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM),
  • 306 Bendahara Pengeluaran,
  • 138 Bendahara Penerimaan, dan
  • 649 Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

“Belum termasuk panitia pengadaan yang menurut estimasi saya sekitar 5.000 lebih,” ujarnya di Gedung B Kemdikbud, Jakarta, (30/1/2014).

Ia menambahkan, jumlah nilai belanja modal di Kemdikbud mencapai 10 triliun rupiah. Jumlah tersebut merupakan 10% dari total anggaran Kemdikbud.

“Artinya kalau tata kelola, pejabat pengadaannya tidak memiliki integritas yang tinggi, ini menambah beban kementerian,” katanya.

Karena itu dengan anggaran yang besar tersebut, ia berharap semua pihak bisa bijak menggunakan anggaran dan mempertanggungjawabkannya sesuai tata kelola keuangan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi pegawai Kemdikbud yang terlibat dalam kasus korupsi. (Desliana Maulipaksi)

Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Read More..

Blog Archive

Powered by Blogger.