Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bertekad mewujudkan Kemdikbud sebagai wilayah bebas dari korupsi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui kegiatan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi di semua lingkungan Kemdikbud hingga 33 provinsi.
Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sesitjen) Kemdikbud, Hindun Basri Purba, mengatakan, Kemdikbud akan menjalankan Workshop Pengendalian Gratifikasi di 33 provinsi. Berdasarkan data yang dihimpunnya hingga tadi malam, jumlah pejabat perbendaharaan di lingkungan Kemdikbud yang terdapat di seluruh daerah mencapai 2.412 orang.
Hindun merinci, jumlah tersebut terdiri dari :
- 292 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
- 714 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
- 313 Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM),
- 306 Bendahara Pengeluaran,
- 138 Bendahara Penerimaan, dan
- 649 Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).
“Belum termasuk panitia pengadaan yang menurut estimasi saya sekitar 5.000 lebih,” ujarnya di Gedung B Kemdikbud, Jakarta, (30/1/2014).
Ia menambahkan, jumlah nilai belanja modal di Kemdikbud mencapai 10 triliun rupiah. Jumlah tersebut merupakan 10% dari total anggaran Kemdikbud.
“Artinya kalau tata kelola, pejabat pengadaannya tidak memiliki integritas yang tinggi, ini menambah beban kementerian,” katanya.
Karena itu dengan anggaran yang besar tersebut, ia berharap semua pihak bisa bijak menggunakan anggaran dan mempertanggungjawabkannya sesuai tata kelola keuangan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi pegawai Kemdikbud yang terlibat dalam kasus korupsi. (Desliana Maulipaksi)
Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
0 comments:
Post a Comment