CECKLIST CENTANG BULAN KEAKTIFAN PTK PADA BSD 2 0 7 YANG BENAR SAMPAI DENGAN BULAN JUNI DI PENUGASAN PTK APLIKASI DAPODIKDAS 2013

Sahabat, bagi Rekan-rekan OPS Dikdas yang sebelumnya ragu tentang sampai bulan Mei ataukah sampai dengan bulan Juni pada aplikasi Dapodikdas 2013? Untuk selanjutnya dibackup menggunakan aplikasi BSD 207 kemudian dikirimkan ke server P2TK Dikdas baik secara langsung melalui aplikasi BSD yang terkoneksi dengan internet ataupun dapat dikirimkan melalui Operator Disdik setempat.

Berdasarkan share info dari Bpk. Ibnu Aditya Karana pada hari ini (6 Mei 2014) bahwasannya centang bulan keaktifan PTK dicecklist sampai dengan bulan Juni, artinya seluruh bulan dicecklist dari Juli sampai dengan Juni (bagi PTK aktif mulai bulan Juni tahun ajaran 2013/2014 sampai dengan bulan Mei ini).


Demikian share singkat seputar cecklist / centang bulan keaktifan PTK yang benar pada aplikasi Dapodikdas 2013 yang selanjutnya dibackup menggunakan aplikasi Backup Sinkron Dapodik versi 2.07 yang terkirim ke server P2TK Dikdas kali ini, bukan hanya untuk tunjangan, tapi juga sebagai dasar pemerataan guru, inpassing bagi guru Non-PNS, serta Penilaian Angka Kredit (PAK)), dan lain-lain.
Read More..

KEMDIKBUD SELENGGARAKAN WORKSHOP PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI 33 PROVINSI

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bertekad mewujudkan Kemdikbud sebagai wilayah bebas dari korupsi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui kegiatan Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi di semua lingkungan Kemdikbud hingga 33 provinsi.

Sekretaris Inspektorat Jenderal (Sesitjen) Kemdikbud, Hindun Basri Purba, mengatakan, Kemdikbud akan menjalankan Workshop Pengendalian Gratifikasi di 33 provinsi. Berdasarkan data yang dihimpunnya hingga tadi malam, jumlah pejabat perbendaharaan di lingkungan Kemdikbud yang terdapat di seluruh daerah mencapai 2.412 orang.

Hindun merinci, jumlah tersebut terdiri dari :
  • 292 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),
  • 714 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
  • 313 Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM),
  • 306 Bendahara Pengeluaran,
  • 138 Bendahara Penerimaan, dan
  • 649 Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP).

“Belum termasuk panitia pengadaan yang menurut estimasi saya sekitar 5.000 lebih,” ujarnya di Gedung B Kemdikbud, Jakarta, (30/1/2014).

Ia menambahkan, jumlah nilai belanja modal di Kemdikbud mencapai 10 triliun rupiah. Jumlah tersebut merupakan 10% dari total anggaran Kemdikbud.

“Artinya kalau tata kelola, pejabat pengadaannya tidak memiliki integritas yang tinggi, ini menambah beban kementerian,” katanya.

Karena itu dengan anggaran yang besar tersebut, ia berharap semua pihak bisa bijak menggunakan anggaran dan mempertanggungjawabkannya sesuai tata kelola keuangan yang berlaku, sehingga tidak ada lagi pegawai Kemdikbud yang terlibat dalam kasus korupsi. (Desliana Maulipaksi)

Sumber : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Read More..

Template Gratis di MIFTAH US

Template Gratis di MIFTAH.US - Sebuah template sangat mempengaruhi tingkat daya tarik dari sebuah blog. Dan bagi Anda yang sedang mencari template blogspot gratis dan berkualitas, Tak perlu bingung.... Hanya dengan menggunakan template gratis di MIFTAH.US. Karena disana Anda akan menemukan berbagai macam koleksi template blogspot yang bisa Anda dapatkan secara gratis. Selain MIFTAH.US, Anda bisa juga mengunjungi Blog Miftah lainnya.

Download Template Gratis di MIFTAH.US

MIFTAH.US merupakan sebuah blog yang didirikan oleh seorang Blogger Indonesia bernama Miftah Budi Kurniawan yang menyediakan berbagai template blogspot gratis dan berkualitas. Disana terdapat beberapa macam jenis template yang disajikan dalam bentuk 1 kolom, 2 kolom, 3 kolom, dan 4 kolom. Berikut ini adalah beberapa jenis template yang disediakan disana :

1. Sport Template
2. Minimalis Template
3. Premium Template
4. Responsive Template
5. Valid HTML 5

Sekian artikel yang bisa Saya sampaikan mengenai Template Gratis di MIFTAH.US. Mohon maaf bila terdapat kata-kata yang kurang berkenan. Semoga bermanfaat.
Read More..

PEMDA TAK CAMPURI PENGUMUMAN HONORER CPNS DARI K2 – PENGUMUMAN 5 FEBRUARI 2014 DI SITUS RESMI KEMENPAN RB DAN MEDIA PARTNER

Pekanbaru - Setelah pemerintah pusat melarang seluruh instansi merekrut tenaga honorer, Pemprov Riau akan melakukan penataan pegawai.

Ke depan, jika memerlukan tenaga teknis atau tenaga lainnya yang tidak dimiliki Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dapat dilakukan rekrutmen melalui pihak ketiga dengan kontrak kerjasama (out sourching).

"Namun, porsi tugas dan fungsinya tetap harus sesuai dengan keperluan dalam instansi pemerintahan," Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Surya Maulana kepada Riau Pos (Grup JPNN), Ahad (2/2) melalui telepon selulernya.

Lebih jauh Surya menambahkan, saat ini berdasarkan data kepegawaian yang sudah direkonsidasi diketahui tenaga aparatur sudah terpenuhi. Dengan catatan proses penyebarannya yang belum merata sesuai dengan disiplin ilmu dan kompetensinya.

‘’Oleh karena itu, BKD mengkajinya kembali untuk maping penempatan PNS sesuai dengan bidang ilmu dan kompetensinya. Mudah-mudahan dengan cara ini dapat meningkatkan kinerja bagi setiap PNS. Sehingga berkorelasi positif dengan insentif yang sudah diterimanya selama ini,’’ terangnya.

Dia berharap perencanaan SDM kepegawaian dan manajemen birokrasi tersebut dapat mendukung program-program unggulan gubernur Riau ke depan.

‘’Ini yang menjadi perhatian kita, bagaimana agar roda pemerintahan berjalan lancar,’’ imbuh Mantan Kadishub Riau itu.

Disinggung mengenai pengumuman seleksi CPNS, dia mengatakan hasil seleksi tenaga honorer kategori dua (K2) akan diumumumkan tanggal 5 Februari 2014 di situs resmi KemenPAN-RB dan media partner, seperti JPNN.com

‘’Jadi bagi peserta seleksi CPNS dari honorer K2 dapat mengakses langsung melalui nomor ujiannya. Tidak ada lagi campur tangan pemerintah daerah, semuanya langsung dari Panselnas,’’ urai Surya.(rio/sam/jpnn)

Sumber : Pemda tak Campuri Pengumuman Honorer K2 - JPNN
Read More..

DAFTAR ARTI ISTILAH PENTING FORMULIR CETAK SURAT DI PADAMU NEGERI MULAI DARI FORM S01 – S19


Layanan PADAMU NEGERI menyediakan beragam cetak surat dalam transaksi data-datanya. Cetak surat tersebut berfungsi sebagai salah satu alat bukti setiap proses transaksi yang terjadi di Padamu Negeri. Kode surat yang tercetak memuat fungsi tertentu mencakup siapa penerima dan siapa yang menerbitkan surat tersebut.

Berikut adalah daftar cetak surat yang berlaku di Padamu Negeri, meliputi: kode surat, judul surat, penerima surat, penerbit surat dan fungsi surat.

1. FORMULIR S01a – S01d :

a.  S01a – Surat Aktifasi Akun Admin LPMP

Penerima: Admin LPMP Provinsi, Penerbit: Admin Pusat, Fungsi: Didistribusi Akun Admin ke setiap LPMP di Provinsi.

b. 01b – Surat Aktifasi Akun Admin Dinas Kabupaten/Kota

Penerima: Admin Dinas Kabupaten/Kota, Penerbit: Admin Pusat, Fungsi : Didistribusi Akun Admin ke setiap Dinas Kabupaten & Kota.

c. S01c – Surat Aktifasi Akun Admin Sekolah

Penerima: Admin Sekolah, Penerbit: Admin Pusat, Fungsi: Didistribusi Akun Admin ke setiap Sekolah Induk.

d. S01d – Surat Aktifasi Akun Admin Dinas Provinsi

Penerima: Admin Dinas Provinsi, Penerbit: Admin Pusat, Fungsi: Didistribusi Akun Admin ke setiap Dinas Provinsi.

2. FORMULIR S02a – S02e :

a. S02a – Surat Tanda Bukti VerVal L1 & Aktifasi Akun Pengawas Sekolah

Penerima: Pengawas Sekolah (sudah ber-NUPTK), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Pengawas Sekolah telah meyelesaikan VerVal Lv 1, yang juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan VerVal Lv 2.

b. S02b – Surat Tanda Bukti VerVal L1 & Aktifasi Akun PTK

Penerima: PTK (sudah ber-NUPTK), Penerbit: Admin Sekolah, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK telah meyelesaikan VerVal Lv 1, yang juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan VerVal Lv 2.

c. S02c – Surat Aktivasi Akun PTK (PegID)

Penerima: PTK (belum ber-NUPTK), Penerbit: Admin Sekolah, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Registrasi PTK diterima, dan juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan Registrasi Lv 2. Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A05.

d. S02d – Surat Aktivasi Akun Pengawas Sekolah (PegID)

Penerima: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Registrasi Pengawas Sekolah diterima, dan juga berisi Kode Aktivasi Akun untuk melakukan Registrasi Lv 2. Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A06.

e. S02e – Surat Aktivasi Akun Siswa

Penerima: Siswa, Penerbit: Admin Sekolah, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa Ajuan Akun untuk Pengisian EDS Siswa telah diterima, Surat ini adalah tindak lanjut dari Formulir A08.

3. FORMULIR S03a – S03d :

a. S03a – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 PTK

Penerima: Admin Sekolah, Penerbit: PTK, Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) PTK, sebagai tanda bagi Admin Sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci PTK beserta lampirannya.

b. S03b – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 Pengawas Sekolah

Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Pengawas Sekolah, Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) Pengawas Sekolah, sebagai tanda bagi Admin Dinas untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci Pengawas Sekolah beserta lampirannya.

c. S03c – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 PTK (PegID)

Penerima: Admin Sekolah, Penerbit: PTK (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) PTK, sebagai tanda bagi Admin Sekolah untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci PTK beserta lampirannya.

d. S03d – Surat Pengajuan VerVal Lv 2 Pengawas Sekolah (PegID)

Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat Ajuan Verifikasi & Validasi Data Rinci (VerVal Lv 2) Pengawas Sekolah, sebagai tanda bagi Admin Dinas untuk melakukan pengecekan terhadap Data Rinci Pengawas Sekolah beserta lampirannya.

4. FORMULIR S04a – S04b :

a. S04a – Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas
Penerima: PTK, Penerbit: Admin Sekolah, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Data Rinci sudah diperiksa & diterima Admin Sekolah. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03a.

b. S04b – Surat Tanda Bukti Pemeriksaan Berkas
Penerima: Pengawas Sekolah, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi:Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Data Rinci sudah diperiksa & diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03b.

5. FORMULIR S05a – S05b :

a. S05a – Surat Tanda Bukti Pengesahan sebagai PTK
Penerima: PTK (belum ber-NUPTK), Penerbit: Admin Sekolah, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK Resmi Terdaftar sebagai Pegawai di Sekolah Induk. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03a yang diserahkan PTK.

b. S05b – Surat Tanda Bukti Pengesahan sebagai PTK

Penerima: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Sebagai Tanda Bukti bahwa PTK Resmi Terdaftar sebagai Pegawai di Dinas Induk. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S03b yang diserahkan Pengawas.

6. FORMULIR S06a – S06f :

a. S06a – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS)
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Guru PNS/CPNS (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

b. S06b – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta)
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Guru NonPNS (belum ber-NUPTK) di Sekolah Swasta, Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

c. S06c – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri)
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Guru Non PNS (belum ber-NUPTK) di Sekolah Negeri, Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

d. S06d – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS)
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Kepala Sekolah PNS (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

e. S06e – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS)
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Kepala Sekolah Non PNS (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

f. S06f – Surat Pengajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah)
Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Pengawas Sekolah (belum ber-NUPTK), Fungsi: Surat Pengajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP.

7. FORMULIR S07a – S07c :

a. S07a – Surat Pakta Integritas PTK

Penerima: PTK, Penerbit: Admin Sekolah, Fungsi: Sebagai surat perjanjian bahwa PTK telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04a

b. S07b – Surat Pakta Integritas Kepala Sekolah

Penerima: Kepala Sekolah, Penerbit: Admin Sekolah, Fungsi: Perjanjian bahwa Kepala Sekolah telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Pengawas Sekolah terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04a.

c. S07c – Surat Pakta Integritas Pengawas Sekolah

Penerima: Pengawas Sekolah, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Perjanjian bahwa Pengawas Sekolah telah memberikan informasi yang benar kepada BPSDMPK-PMP, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan terkait. Diterbitkan bersamaan dengan Surat S04b.

8. FORMULIR S08a – S08b :

a. S08a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan NUPTK

Penerima: PTK atau Pengawas sudah berNUPTK, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Bukti bahwa NUPTK PTK bersangkutan telah diaktifkan untuk periode 2013. Juga sebagai tanda bukti bahwa Pakta Integritas PTK sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S07a / S07b / S07c yang diserahkan PTK.

b. S08b – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pegawai ID (PegID)

Penerima : PTK atau Pengawas belum berNUPTK, Penerbit : Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi : Sebagai tanda bukti bahwa Pakta Integritas PTK sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S07a / S07b / S07c yang diserahkan PTK.

9. FORMULIR S09 :

Penerima : PTK yang mengajukan, Penerbit : Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi : Sebagai Tanda Bukti bahwa berkas Surat Pengajuan NUPTK Baru sudah diterima Admin Dinas. Surat ini adalah tindak lanjut dari Surat S06x.

10. FORMULIR S10a – S10f :

a. S10a – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS)

Penerima: Kepala LPMP Provinsi, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06a).

b. S10b – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta)

Penerima: Kepala LPMP Provinsi, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06b).

c. S10c – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri)

Penerima: Kepala LPMP Provinsi, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06c).

d. S10d – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS)

Penerima: Kepala LPMP Provinsi, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06d).

e. S10e – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS)

Penerima: Kepala LPMP Provinsi, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06e).

f. S10f – Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah

Penerima: Kepala LPMP Provinsi, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pengantar Ajuan NUPTK Baru kepada Kepala BPSDMPK-PMP (S06f).

11. FORMULIR S11 :

Penerima: PTK (belum ber-NUPTK), Penerbit: Admin LPMP Provinsi, Fungsi: Surat Tanda Bukti Penerbitan NUPTK.

12. FORMULIR S12a – S12c :

a. S12a – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci PTK

Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: PTK, Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan PTK.

b. S12b – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci Kepala Sekolah

Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Kepala Sekolah, Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan Kepala Sekolah.

c. S12c – Surat Pengajuan Perubahan Data Rinci Pengawas Sekolah

Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: Pengawas Sekolah, Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan Data Rinci yang dilakukan Pengawas Sekolah.

13. FORMULIR S13 :

Penerima: PTK, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa Perubahan Data Rinci PTK telah PERMANEN.

14. FORMULIR S14a – S14b :

a. S14a – Surat Tanda Bukti Pembatalan NUPTK

Penerima: PTK, Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat Tanda Bukti / Pemberitahuan kepada PTK (penerima surat) bahwa NUPTK-nya telah DIBATALKAN oleh LPMP.

b. S14b – Surat Pernyataan Pembatalan NUPTK

Penerima: (Arsip LPMP), Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas Pembatalan NUPTK.

15. FORMULIR S15a – S15f :

a. S15a – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru PNS/CPNS)

Penerima: (Arsip LPMP), Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10a.

b. S15b – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Swasta)

Penerima: (Arsip LPMP), Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10b.

c. S15c – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Guru NonPNS Sekolah Negeri)

Penerima: (Arsip LPMP), Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10c.

d. S15d – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah PNS)

Penerima: (Arsip LPMP), Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10d.

e. S15e – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Kepala Sekolah NonPNS)

Penerima: (Arsip LPMP), Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10e.

f. S15f – Surat Pernyataan Penolakan Ajuan NUPTK Baru (Pengawas Sekolah)

Penerima: (Arsip LPMP), Penerbit: Admin LPMP, Fungsi: Surat ini diarsipkan untuk pertanggung jawaban ke BPSDMPK-PMP, atas penolakan surat S10f.

16. FORMULIR S16 :

Penerima: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Penerbit: PTK, Fungsi: Surat Pengajuan untuk menjadikan PERMANEN Perubahan (Alih) Fungsi yang dilakukan PTK.

17. FORMULIR S17 :

Penerima: PTK, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa Perubahan (Alih) Fungsi PTK telah PERMANEN.

18. FORMULIR S18a – S18b :

a. S18a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Kepala Sekolah

Penerima: Kepala Sekolah, Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai KEPALA SEKOLAH.

b. S18b – Surat Pernyataan Pengaktifan Kepala Sekolah

Penerima: (Arsip Dinas), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan KEPALA SEKOLAH seorang PTK.

19. FORMULIR S19a – S19b :

a. S19a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pengawas (Pengawas Sekolah)

Penerima: PTK (yang diangkat jadi Pengawas Sekolah), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai PENGAWAS SEKOLAH.

b. S19b – Surat Pernyataan Pengaktifan Pengawas (Pengawas Sekolah)

Penerima: (Arsip Dinas), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan PENGAWAS SEKOLAH seorang PTK.

c. S19a – Surat Tanda Bukti Pengaktifan Pengawas (Pengawas Mata Pelajaran)

Penerima: PTK (yang diangkat jadi Pengawas Mata Pelajaran), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten,  Fungsi: Surat Tanda Bukti bahwa PTK yang bersangkutan telah DIAKTIFKAN jabatannya sebagai PENGAWAS MATA PELAJARAN.

d. S19b – Surat Pernyataan Pengaktifan Pengawas (Pengawas Mata Pelajaran)

Penerima: (Arsip Dinas), Penerbit: Admin Dinas Kota/Kabupaten, Fungsi: Surat Pernyataan (Tanda Bukti) bahwa Admin Dinas telah MENGAKTIFKAN jabatan PENGAWAS MATA PELAJARAN seorang PTK.

Referensi artikel : Daftar Cetak Surat di Padamu Negeri - http://wacana.siap.web.id
Read More..

Blog Archive

Powered by Blogger.